Denganperintah beliau, kodifikasi hadits secara resmi dilakukan. Imam Bukhari mencatat dalam Shahihnya, kitab al-ilmu, “Dan Umar bin Abdul. ‘aziz menulis perintah kepada Abu Bakar bin Hazm, “Lihatlah apa yang merupakan hadis. Rasulullah shallallahu S S Se ej a r ra a h h K K Ke b bu u d da a y y y a a a an I sl a am m m K Kur iik u ul um m 2 13 23 MENGAMATI Setelah mengamati nilai-nilai karakter di atas dapat disimpulkan bahwa kedisplinandan istiqamah adalah sikaf yang sangat penting dalam sebuah pemerintahan. MARI BERTANYA Setelah mengamati kasus tersebut di atas, maka apa yang dapat dituliskan ? - - - - TAMBAH WAWASAN 1. PROSES KODIFIKASI HADIS MASA KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ Pengumpulan dan penyempurnaan hadis terjadi pada masa pemerintahan khalifah ke- Bani Umayyah, Umar bin Abdul Aziz tahun – . Khalifah Umar menginstruksikan kepada gubernur Madinah yang memerintah pada waktu itu agar segera mengumumkan pada masyarakat umum tentang gerakan penghimpunan dan penyempurnaan hadis. Kebijakan tersebut dilakukan oleh khalifah Umar karena kondisi di lapangan, hadis telah diselewengkan dan telah bercampur aduk dengan ucapan-ucapan israiliyat, hadis difungsikan untuk menguatkan kedudukan kelompok-kelompok tertentu seperti, Bani Umayyah, kelompok khawarij dan kelompok syiah yang saling berebut membuat hadis-hadis untuk menguatkan Di unduh dari B B B u u u k k k u u u u u S S i s s s w w w w a w a K K e e e e l a s X X I 24 eksistensi kelompok masing-masing. Setelah perintah dari gubernur Madinah atas instruksi dari khalifah Umar bin Abdul Aziz, maka berangkatlah sahabat-sahabat nabi dan beberapa thabiin untuk mencari dan menyeleksi hadis-hadis nabi. mam- imam hadis berjuang dngan sungguh-sungguh, sabar dan istiqamah di dalam mencari dan melacak sebuah hadis. Mereka mengembara sampai di wilayah- wilayah yang setelah mengetahui bahwa ada sumber hadis di wilayah tersebut. Berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan–bulan bahkan betahun-tahun mereka dengan sabar mencari dan mengejar informasi tentang keberadan sebuah hadis. mam-imam hadis yang sangat terkenal seperti Bukhari, Muslim, Nasai, Turmizi, Ahmad bin ambal dan Daruqutni. Mereka ini yang dengan serius meluangkan waktunya mencari, melacak dan selanjutnya menyeleksi dan menghimpun hadis. Dengan upaya keras dari para imam-imam hadis ini, maka jadilah kitab- kitab hadis yang sering kita baca sebagai rujukan. 2. PROSES PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN MASA BANI UMAYYAH I Perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman permulaan slam termasuk masa Bani Umayyah meliputi bidang yaitu bidang Diniyah, bidang Tarikh dan bidang Filsafat. Pembesar Bani Umayyah tidak berupaya untuk mengembangkan peradaban lainnya. Akan tetapi Bani Umayyah secara khusus menyediakan dana tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan, para khalifah mengangkat ahli-ahli cerita dan mempekerjakan mereka dalam lembaga-lembaga ilmu berupa masjid-masjid dan lembaga lainnya yang disediakan oleh pemerintah. Kebijakan ini mungkin karena didorong oleh beberapa hal . Pemerintah Bani Umayyah dibina atas dasar kekerasan karena itu mereka membutuhkan ahli syair, tukang kisah dan ahli pidato untuk bercerita menghibur para khalifah dan pembesar istana. . Jiwa Bani Umayyah adalah jiwa Arab murni yang belum begitu berkenalan dengan ilsafat dan tidak begitu serasi dengan pembahasan agama yang mendalam. Mereka merasa senang dan nikmat dengan syair-syair yang indah dan khutbah-khutbah balighah berbahasa indah . Para ahli sejarah menyimpulkan bahwa perkembangan gerakan ilmu pengetahuan dan budaya pada masa Bani Umaiyyah memfokuskan pada tiga gerakan besar yaitu; a Gerakan ilmu agama, karena didorong oleh semangat agama yang sangat kuat pada saat itu. Di unduh dari S S Se ej a r ra a h h K K Ke b bu u d da a y y y a a a an I sl a am m m K Kur iik u ul um m 2 13 25 b Gerakan ilsafat, karena ahli agama diakhir daulah Umayyah terpaksa menggunakan ilsafat untuk menghadapi kaum Nasrani dan Yahudi. c Gerakan sejarah, karena ilmu-ilmu agama memerlukan riwayat. 3. PERADABAN YANG TUMBUH PADA MASA BANI UMAYYAH I A SAHABAT DAN TABI’IN. 1. Sahabat. Periode kedua sejarah perkembangan hadis, adalah masa sahabat yang berlangsung sekitar tahun 11 H sampai dengan 40 H masa ini disebut dengan masa sahabat besar.[1] etelah mengetahui sejerah perkembangan hadis yang kedua adalah pariode sahabat maka akan timbul pertanyaan “siapa yang disebut sahabat” maka Nama lengkapnya adalah Abu Hafsh Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin al-Hakam bin Abil Ash bin Umayyah bin Abdi Syams bin Abdi Manaf bin Qushai bin Kilab, al-Quraisy al-Madani. Beliau lahir pada tahun 61 H dan wafat pada 101 H. Ayahnya, yaitu Abdul Aziz bin Marwan, merupakan seorang yang pernah menjabat pemimpin kota Mesir selama kurang lebih sekitar 20 tahun dan di sana pula Umar lahir, tepatnya di Halwan. Abdul Aziz adalah seorang yang cinta pada hadis-hadis Rasulullah. Dia sering hadir di majelis Abu Hurairah dan para sahabat lain. Sedangkan ibu beliau adalah Ummu Ashim binti Ashim bin Umar bin Khathab. Umar bin Abdul Aziz biasa dikenal juga dengan sebutan Umar II. Umar bin Abdul Aziz, Keturunan Umar bin Khathab Menurut sebagian sumber, pada masa ketika Umar bin Khathab menjadi khalifah, dia sering ronda pada malam hari. Khalifah Umar sangat terkenal dengan kegiatannya ronda pada malam hari di sekitar daerah kekuasaannya. Pada suatu malam beliau mendengar dialog seorang anak perempuan dan ibunya yang berasal dari bani Hilal, seorang penjual susu yang miskin. “Wahai anakku, bersegeralah kita tambah air dalam susu ini supaya terlihat banyak sebelum terbit matahari.”Anaknya menjawab, “Kita tidak boleh berbuat seperti itu ibu, Amirul Mukminin melarang kita berbuat begini.” Si ibu masih mendesak, “Tidak mengapa, Amirul Mukminin tidak akan tahu.” Balas si anak, “Jika Amirul Mukminin tidak tahu, tapi Tuhan Amirul Mukminin tahu.” Umar yang mendengar kemudian menangis. Betapa mulianya hati anak gadis itu. Lalu Umar meminta pembantunya Aslam untuk menandai tempat dia mendengar percakapan antara ibu dan putrinya tersebut. Kemudian keesokan harinya, perempuan dan putrinya itu dicari dan ternyata sang ibu adalah seorang janda dan putrinya masih gadis. Melihat hal ini, Umar bin Khathab kemudian mengumpulkan putra-putranya dan mengatakan, “Siapa di antara kalian yang mau menikahi gadis tersebut? Demi Allah, bila aku masih tertarik kepada perempuan maka tentu aku tidak akan mengusulkannya pada orang lain.” Lalu Ashim berkata, “Nikahkan dia denganku, karena hanya aku yang masih bujang.” Kata Umar, “Semoga lahir dari keturunan gadis ini bakal pemimpin Islam yang hebat kelak yang akan memimpin orang-orang Arab dan Ajam.” Asim segera menikahi gadis miskin tersebut. Pernikahan ini melahirkan anak perempuan bernama Laila yang lebih dikenal dengan sebutan Ummu Ashim. Ketika dewasa, Ummu Asim menikah dengan Abdul-Aziz bin Marwan yang melahirkan Umar bin Abdul-Aziz. Jadi Umar bin Khathab adalah mbah buyut Umar bin Abdul Aziz dari jalur ibunya. Masa Kecil dan Keluarga Umar bin Abdul Aziz Saat masih kecil Umar mendapat kecelakaan, tanpa sengaja seekor kuda jantan menendangnya dan keningnya robek. Semua orang panik dan menangis, kecuali Abdul Aziz seketika tersentak dan tersenyum seraya mengobati luka Umar kecil, dia berujar kepada istrinya, “Bergembiralah engkau, wahai Ummu Ashim. Mimpi Umar bin Khathab insya Allah terwujud, dialah anak dari keturunan Umayyah yang akan memperbaiki bangsa ini.” Pada masa bujangnya, beliau lebih mengutamakan ilmu dari menyibukkan urusan kekuasaan dan jabatan. Tak heran jika ia telah hafal Al-Qur’an di masa kecilnya. Kemudian dia meminta kepada ayahnya agar mengizinkannya untuk melakukan rihlah perjalanan jauh dalam thalabul ilmi menuntut ilmu menuju Madinah. Di sana dia belajar agama menimba ilmu akhlak dan adab kepada para fuqoha Madinah. Di Madinah dia belajar kepada Abdullah bin Umar bin Khathab dan Anas bin Malik, dan di sanalah pula beliau dikenal dengan ilmu dan kecerdasannya. Di Madinah, Umar bin Abdul Aziz juga belajar pada salah satu dari tujuh ahli fikih Madinah, yakni Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud. Dia belajar dari Shalih bin Kaisan, salah seorang tabiin senior, yang memang ditugasi Abdul Aziz agar mengajari dan mendidik Umar. Setelah ayahanda meninggal dunia, Umar diminta untuk tinggal bersama pamannya yaitu Abdul Malik bin Marwan, bahkan ia dinikahkan dengan putrinya yaitu Fathimah binti Abdul Malik bin Marwan. Umar bin Abdul Aziz mempunyai empat belas anak laki-laki, di antara mereka adalah Abdul Malik, Abdul Aziz, Abdullah, Ibrahim, Ishaq, Ya’qub, Bakar, Al-Walid, Musa, Ashim, Yazid, Zaban, Abdullah, serta tiga anak perempuan, Aminah, Ummu Ammar dan Ummu Abdillah. Beliau memiliki tiga istri. Sebelum menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz sempat menempati posisi strategis. Di antaranya pada tahun 706 M ketika berumur 25 tahun dia diangkat sebagai gubernur Madinah setelah ayah mertuanya meninggal. Beliau menjadi gubernur Madinah sekitar 7 tahun. Umar sangat adil dalam memerintah, beliau juga membentuk satu dewan penasihat. Umar pernah diangkat menjadi katib sekretaris bahkan wazir pada masa Sulaiman bin Abdul Malik. Umar dikenal sebagai orang yang zuhud, rendah hati, wara’, takut kepada Allah. Dedikasi Khalifah Pecinta Hadis Umar sangat mencintai hadis-hadis Nabi saw. Penulisan hadis secara besar-besaran bermula pada kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, dalam artian bahwa sebelum masa ini hadis lebih banyak dihafal daripada ditulis dalam catatan-catatan sederhana. Mulai pada masa Umar bin Abdul Aziz inilah seorang ulama’ bernama az-Zuhri diperintah untuk menulis hadis secara lengkap dan dibukukan secara metodologis. Upaya para pendahulunya dengan ditulisnya hadis dalam sahifah hanya merupakan usaha individual sederhana yang mencakup hadis-hadis yang didapat dari rasul atau sahabat yang belum terkodifikasi secara beraturan. Ketika Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah pada tahun 99 H, Umar memerintahkan para ulama hadis untuk mencari hadis nabi. Umar sangat waspada dan sadar, bahwa para perawi yang mengumpulkan hadis dalam ingatannya semakin sedikit jumlahnya karena meninggal dunia. Beliau khawatir apabila tidak segera dikumpulkan dan dibukukan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, mungkin hadis-hadis itu akan lenyap bersama lenyapnya para penghafalnya. Maka tergeraklah dalam hatinya untuk mengumpulkan hadis-hadis Nabi dari para penghafal yang masih hidup. Pada tahun 100 H, Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkah kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm agar membukukan hadis-hadis Nabi yang terdapat pada para penghafal. Di samping kepada gubernur Madinah, Khalifah juga menulis surat kepada gubernur lain agar mengusahakan pembukuan hadis. Khalifah juga secara khusus menulis surat kepada Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab Al-Zuhri. Editor Shidqi Mukhtasor Adapunkodifikasi Hadis yang dimulai sejak beberapa abad setelah wafatnya Kanjeng Nabi, yaitu pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, mengalami puncaknya pada abad ke-10, setelah itu dimensi perdebatan mengenai Hadis bertumpu pada studi otoritas Nabi melalui jalur sanad (mata rantai). Abu Hurairah (5300 Hadis), Ibnu Umar (2600 Hadis), Anas
0% found this document useful 0 votes973 views2 pagesDescriptionsejarah kebudayaan islamCopyrightŠ Š All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes973 views2 pagesSejarah Kodifikasi Hadis Pada Masa Khalifah Umar Bin Abdul AzizJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Proseskodifikasi Hadis atau proses pembukuan Hadis secara resmi diperintahkan langsung oleh pemerintah dalam hal ini adalah Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz. Penulisan berangkat dari kekhawatiran hilangnya hadis dari kaum muslimin serta menjaga otentisitas hadis Rasulullah yang telah bercampur dengan ungkapan-ungkapan palsu yang disampaikan
Hadis Nabawi atau Sunnah Nabawiyyah adalah satu dari dua sumber syariat Islam setelah Al-Quran. Fungsi hadits dalam syariat Islam sangat strategis. Diantara fungsi hadis yang paling penting adalah menafsirkan Al-Qur`an dan menetapkan hukum-hukum lain yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an. Begitu pentingnya kedudukan hadits, pantas jika salah seorang ulama berkata, “Al-Qur`an lebih membutuhkan kepada Sunnah daripada Sunnah kepada Al-Qur`an.”Dahulu, para sahabat yang biasa mendengarkan perkataan Nabi dan menyaksikan tindak-tanduk dan kehidupan Nabi secara langsung, jika mereka berselisih dalam menafsirkan ayat Al-Quran atau kesulitan dalam menentukan suatu hukum, mereka merujuk kepada hadits Nabi. Mereka sangat memegang teguh sunnah yang belum lama diwariskan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai pelengkap wahyu yang turun untuk seluruh jaman kenabian, hadis adalah ilmu yang mendapat perhatian besar dari kaum muslimin. Hadits mendapat tempat tersendiri di hati para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang datang setelah mereka. Setelah Al-Quran, seseorang akan dimuliakan sesuai dengan tingkat keilmuan dan hapalan hadisnya. Karena itu, mereka sangat termotivasi untuk mempelajari dan menghafal hadis-hadis Nabi melalui proses periwayatan. Tidak heran, jika sebagian mereka sanggup menumpuh perjalanan beribu-ribu kilometer demi mencari satu hadits awal pertumbuhan ilmu hadis ini, kaum muslimin lebih cenderung bertumpu pada kekuatan hapalannya tanpa menuliskan hadis-hadis yang mereka hapal sebagaimana yang mereka lakukan dengan Al-Qur`an. Kemudian, ketika sinar Islam mulai menjelajah berbagai negeri, wilayah kaum muslimim semakin meluas, para sahabat pun menyebar di sejumlah negeri tersebut dan sebagiannya sudah mulai meninggal dunia serta daya hapal kaum muslimim yang datang setelah mereka sedikit lemah, kaum muslimin mulai merasakan pentingnya mengumpulkan hadis dengan SahabatMasa Tabi’in dan setelahnyaMasa SahabatSebetulnya, kodifikasi penulisan dan pengumpulan hadis telah dilakukan sejak jaman para sahabat. Namun, hanya beberapa orang saja diantara mereka yang menuliskan dan menyampaikan hadis dari apa yang mereka tulis. Disebutkan dalam shahih al-Bukhari, di Kitab al-Ilmu, bahwa Abdullah bin Amr biasa menulis hadis. Abu Hurairah berkata, “Tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang lebih banyak hadisnya dari aku kecuali Abdullah bin Amr, karena ia biasa menulis sementara aku tidak.”Namun, kebanyakan mereka hanya cukup mengandalkan kekuatan hapalan yang mereka miliki. Hal itu diantara sebabnya adalah karena di awal-awal Islam Rasulullah sempat melarang penulisan hadis karena khawatir tercampur dengan Al-Qur`an. Dari Abu Sa’id al-Khudri, Bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah menulis dariku! Barangsiapa menulis dariku selain Al-Quran, maka hapuslah. Sampaikanlah dariku dan tidak perlu segan..” HR MuslimMasa Tabi’in dan setelahnyaTradisi periwayatan hadis ini juga kemudian diikuti oleh tokoh-tokoh tabi`in sesudahnya. Hingga datang masa kepemimpinan khalifah kelima, Umar Ibn Abdul’aziz. Dengan perintah beliau, kodifikasi hadits secara resmi Bukhari mencatat dalam Shahihnya, kitab al-ilmu, “Dan Umar bin Abdul aziz menulis perintah kepada Abu Bakar bin Hazm, “Lihatlah apa yang merupakan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lalu tulislah, karena sungguh aku mengkhawatirkan hilangnya ilmu dan lenyapnya para ulama.”Ibnu Hajar mengatakan, “Dapat diambil faidah dari riwayat ini tentang permulaan kodifikasi hadis nabawi. Dahulu kaum muslimin mengandalkan hapalan. Ketika Umar bin Abdul aziz merasa khawatir –padahal beliau ada di akhir abad pertama- hilangnya ilmu dengan meninggalnya para ulama, beliau memandang bahwa kodifikasi hadis itu dapat Nu’aim meriwayatkan dalam tarikh ashfahan kisah ini dengan redaksi, “Umar bin Abdul aziz memerintahkan kepada seluruh penjuru negeri, “lihatlah hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan kumpulkanlah.”Diantara yang pertama kali mengumpulkan hadis atas perintah Umar bin Abdul aziz adalah Muhammad bin Muslim, ibnu Syihab az-Zuhry, salah seorang ulama ahli Hijaz dan Syam. Setelah itu, banyak para ulama yang menuliskan hadis-hadis Rasulullah dan mengumpulkannya dalam kitab Mekah ada Ibnu Juraij w 150 H dengan kitab “as-sunan”, “at-Thaharah”, “as-shalah”, “at-tafsir” dan “al-Jaami”. Di madinah Muhammad bin Ishaq bin Yasar w 151 H menyusun kitab “as-sunan” dan “al-Maghazi”, atau Malik bin Anas w 179 H menyusun “al-Muwaththa”. Di Bashrah Sa’id bin Arubah w 157 H menyusun “as-sunan” dan “at-tafsiir”, Hammad bin Salamah w 168 H menyusun “as-sunan”. Di Kufah Sufyan ast-Tsauri w 161 H menyusun “at-Tafsir”, “al-Jami al-Kabir”, al-Jami as-Shaghir”, “al-Faraaidh”, “al-Itiqad”Al-Auza’I di Syam, Husyaim di Washith, Ma’mar di Yaman, Jarir bin Abdul hamid di ar-Rai, Ibnul Mubarak di Khurasan. Semuanya adalah para ulama di abad ke dua. Kumpulan hadis yang ada pada mereka masih bercampur dengan perkataan para sahabat dan fatwa para ulama tabi’ juga penulisan hadis ini menjadi tradisi ulama setelahnya di abad ke tiga dan seterusnya. Hingga datang zaman keemasan dalam penulisan hadis. Ia adalah periode Kitab Musnad Ahmad dan kutub sittah. Diantaranya adalah dua kitab shahih. Al-Imam al-Bukhari, seorang ulama hadis jenius yang memiliki kedudukan tinggi, menulis dan mengumpulkan hadis-hadis shahih dalam satu kitab yang kemudian terkenal dengan nama “shahih al-Bukhari”. Diikuti setelahnya oleh al-Imam Muslim dengan kitab “shahih muslim”.Tidak hanya itu, zaman keemasan ini telah menelurkan kitab-kitab hadis yang hampir tidak terhitung jumlahnya. Dalam bentuk majaami, sunan, masanid, ilal, tarikh, ajzaa` dan lain-lain. Hingga, tidak berlalu zaman ini kecuali sunnah seluruhnya telah tertulis. Tidak ada riwayat yang diriwayatkan secara verbal yang tidak tertulis dalam kitab-kitab itu kecuali riwayat-riwayat yang tidak UtamaMuqaddimah Mushahhih Kitab “Ma’rifah Ulum al-Hadis”, al-Hakim al-Muqtarah lii fahmi al-Musthalah, Syaikh DR. Syarif Hatim al-AuniFathul Bariy, al-Hafidz ibnu
Maksuddari kodifikasi hadis atau tadwin hadis pada periode kodfikasi adalah kodifikasi secara resmi berdasarkan perintah kepala negara yaitu pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Berangkat dari itu maka bisa disimpulkan bahwa fokus kajian pada bab ini adalah terkait dengan naskah atau dokumen hadis Nabi pada masa sebelum kodifikasi resmi.
Jelaskan proses kodifikasi hadis pada masa khalifah umar bin abdul aziz​1. Jelaskan proses kodifikasi hadis pada masa khalifah umar bin abdul aziz​2. khalifah umar bin abdul aziz memerintahkan para ilmuwan melakukan kodifikasi hadis karena3. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan para ilmuwan melakukan kodifikasi hadis karena .......4. pembukuan hadis Nabi Muhammad pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dilakukan pada tahun​5. Pembukuan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dilakukan pada tahun …​6. Tokoh ahli hadis Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah7. Mengapa hadis di bukukan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ?8. Mengapa ada kodifikasi hadis pada masa khalifah umar bin abdul azis, jelaskan!9. pengumpulan hadis yang pertama pada masa kekhalifahan umar bin abdul aziz adalah10. Pembukuan Al-qur’an pada masa khalifah Abu Bakar As-Sidiq dan pengkodifikasian Hadits pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah contoh11. Pembukuan al-qur’an pada masa khalifah abu bakar as-sidiq dan pengkodifikasian hadits pada masa khalifah umar bin abdul aziz adalah contoh…12. sebutkan para buruh hadis khalifah umar bin abdul aziz13. apa alasan khalifah umar bin abdul aziz berusaha keras untuk mengkodifikasikan hadits....​14. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengupayakan pengumpulan hadis hadis yang dikerjakan oleh15. siapakah guru hadis khalifah umar bin abdul aziz16. maksud dari kodifikasi sebab² yg mendorong khalifah umar bin abdul aziz melopori kodifikasi kodifikasi hadis pada masa rasulullah saw​17. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengupayakan pengumpulan hadis hadis yang dikerjakan oleh18. 1 khalifah umar bin Abdul Aziz sangat dicintai oleh rakyatnya,apa sebabnya 2 Khalifah Umar bin Abdul Aziz berusaha keras untuk mengkodifikasikan hadis,apa alasan nya​19. Usaha kodifikasi hadis dilakukan pada masa khalifah - muawiyah bin abu sufyan - umar bin abdul aziz - yazid bin walid - walid bin abdul malikiq gue kurang tinggi​20. siapakah guru hadis khalifah umar bin abdul aziz 1. Jelaskan proses kodifikasi hadis pada masa khalifah umar bin abdul aziz​Jawaban1. melestarikan hadist dan sejarah kehidupan nabi Muhammad Saw karena sdh bnyak shabat dan thabiin yang meninggal2. melindungi dri hadist hadist palsu3. membantu memperjelas perintah dalam Al Qur'anPenjelasanmenolaknyalingugelJawabanASTIFPenjelasanSAYA IGIN DAPAT POIN 2. khalifah umar bin abdul aziz memerintahkan para ilmuwan melakukan kodifikasi hadis karena karena sudah banyaknya para pemalsu hadits dan berkurangnya para ahli dalam bidang tsb. 3. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan para ilmuwan melakukan kodifikasi hadis karena ....... Karena pada masa itu khalifah Umar bin Abdul Aziz khawatir suatu saat nanti jika hadis tidak dikodifikasi, hadis hadis akan hilang dan dilupakan. karena semakin lama para penghafal hadis sudah gugur dimedan perang . padahal hadis merupakan pedoman hidup seorang muslimsekian semoga bermanfaat 4. pembukuan hadis Nabi Muhammad pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dilakukan pada tahun​JawabanPembukuan hadis terbentuk pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang di nobatkan pada akhir abad pertama,yakni tahun 99 hijriyah dan memasuki abad ke dua Jawaban Yang Tercerdas 5. Pembukuan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dilakukan pada tahun …​Jawabanawal abad ke 2 hijriyahJawaban Abad ke dua hijriyahPenjelasansebagai khalifah pada masa itu, beliau memandang perlu untuk membukukan hadist. karena beliau menyadari bahwa semakin lama para permawi hadist banyak yang meninggal 6. Tokoh ahli hadis Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalahPenjelasanUmar bin 'Abdul 'Aziz bahasa Arab عمر بن عبد العزيز‎; 2 November 682 – 5 Februari 720,[1] atau juga disebut 'Umar II, adalah khalifah yang berkuasa dari tahun 717 umur 34–35 tahun sampai 720 selama 2–3 tahun. 'Umar berasal dari Bani Umayyah cabang Marwani. Dia merupakan sepupu dari khalifah sebelumnya, Sulaiman. 7. Mengapa hadis di bukukan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ? pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada gubernur Madinah untuk segera mengumumkan kepada masyarakat umum dalam gerakan pengumpulan dan penyempurnaan hadist, karena pada saat itu hadis hadis mulai hilang dan bercampur aduk dengan ucapan ucapan israilliyat serta banyaknya para ulama hadist yg wafat, selain itu hadis difungsikan untuk memperkuat kedudukan suatu kelompok seperti khawarij, Syiah dan Bani Umayyah sehingga mereka pun berebut untuk membuat hadis. JAWABANKekhawatiran Khalifah Umar bin Abdul Aziz bahwa hadits berangsur angsur akan hilang jika tidak melihat bahwa para penghafal hadis semakin berkurang karena meninggal, dan sudah berpencar ke berbagai wilayah Islam. Selain itu, pemalsuan hadis pun mulai tetapi, penulisan hadis pada masa ini, masih bercampur antara sabda Rasulullah SAW dengan fatwa sahabat dan tabiin, seperti terlihat dalam kitab al-Muwatta’ yang disusun Imam Malik. Karena keragaman isi kitab hadis yang disusun pada masa ini, para ulama hadis ada yang mengatakan bahwa kitab-kitab hadis ini termasuk kategori al-musnad kitab hadis yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat yang menerima hadits dari Nabi SAW.Di antara generasi pertama yang menulis al-musnad ini adalah Abu Dawud Sulaiman at-Tayalisi. Langkah ini diikuti oleh generasi sesudahnya, seperti Asad bin Musa, Musa al-Abbasi, Musaddad al-Basri, Nu’aim bin Hammad al-Khaza’i, Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali, Ishaq bin Rahawaih, dan Usman bin Abi membantu 8. Mengapa ada kodifikasi hadis pada masa khalifah umar bin abdul azis, jelaskan! Melestarikan hadist dan sejarah kehidupan Nabi Muhammad karena sudah banyak sahabat dan thabiin yang sudah meninggalMelindungi dari hadis-hadis palsuMembantu memperjelas perintah dalam Al QuranPembahasanPembukuan atau hadist pertama kali dilakukan pada masa Bani Umayyah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang memerintahkan Ibnu Syihab az-Zuhri. Beliau adalah ulama generasi “shighar at tabiin” atau tabiin ini memiliki manfaat1. Melestarikan hadist dan sejarah kehidupan Nabi Muhammad karena sudah banyak sahabat dan thabiin yang sudah meninggalPada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz menjabat pada tahun 717 hingga 720 M, para sahabat yang menjadi saksi perjuangan Nabi Muhammad, sudah meninggal semuanya. Sahabat terakhir yang meninggal adalah Anas bin Malik yang meningal di Basra pada usia 103 tahun pada tahun 717 M. Yang tersisa adalah para thabiin, yang menerima riwayat perjuangan langsung dari para sahabat nabi ini berarti umat Islam tidak bisa meinta pendapat dan penjelasan mereka tentang ajaran Nabi Muhammad. Juga tidak dapat lagi belajar langsung riwayat perjuangan Nabi itu, dengan kodifikasi hadist ini, riwayat tersebut dapat dibukukan dan memudahkan pembelajarannya. Kodifikasi ini juga mencegah riwayat perjuangan Nabi Muhammad dari hilang atau Melindungi dari hadis-hadis palsuPada masa Banu Umayyah, mulai merebak banyak hadits-hadist palsu, yang digunakan untuk meraih kekuasaan bagi kepentingan politik atau mazhab. Hadist ini sangat berbahaya karena diaku sebagai sabda Nabi Muhammad padahal bukan. Dengan kodifikasi Hadits, para ulama seperti Imam Bukhari dan Imam Muslim memilah-milah mana hadits yang shahih terpercaya, mana yang hasan baik, dan mana yang mawdu; dipalsukan.3. Membantu memperjelas perintah dalam Al QuranPerintah dalam Al Quran banyak yang bersifat umum. Karena itu diperlukan hadits yang berisi tentang riwayat hidup dan penjelasan nabi terhadap perintah di Al Quran untuk melaksanakan dengan baik perintah tersebut. Misalnya shalat diperintahkan AL Quran, namun tidak dijelaskan rukunnya. Maka dengan kodifikasi hadits, umat Islam bisa dengan mudah mempelajari penjelasan perintah ini dari hadits yang dikumpulkan lebih lanjut manfaat proses kodifikasi hadis pada masa pemerintahan Bani Umayyah di lebih lanjut kitab hadits 6 ulama Imam Bukhari, Imam Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Imam Tirmizi, dan Imam Nasa'i di lebih lanjut perkembangan peradaban Islam masa Bani Umayyah di Jawaban Kode X Mata pelajaran IPS / Sejarah Materi Bab 5 - Zaman Kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia 9. pengumpulan hadis yang pertama pada masa kekhalifahan umar bin abdul aziz adalah Ide pembukuan hadis pertama kali di cetuskan oleh khalifa umar bin abdul aziz pada awal abad ke 2 hijriyah. sebagai khalifa pada masa itu, beliau memandang perlu untuk membukukan hadis. karena beliau menyadari bahwa semakin lama para perawi hadis banyak yang meninggal. apa bila Hadis - Hadis tersebut tidak di bukukan maka akan di khawatirkan akan lenyap dari permukaan bumi. di samping itu, timbulnya berbagai golongan yang bertikai dalam persoalan kekhalifahan menyebabkan ada nya kelompok yang membuat hadis palsu untuk menambah hasil pendapattan nya. penulis hadis yang pertama kali dan terkenal pada masa itu adalah abu bakar muhammad ibnu muslimin ibnu syihab az zuhri. pentingnya pembukuan hadis tersebut mengundang para ulama untuk ikut serta berperan dalam meneliti dan menyeleksi dengan cermat kebenaran hadis - hadis. penulisan hadis pada abad ini belum ada pemisahan antara hadis nabi dengan ucapan sahabat maupun fatma ulama. kitab yang terkenal pada masa itu adalah Al Muwatta karya imam malik. dan pada abad ke-3 H, penulisan di lakukan dengan mulai memisahkan antara hadis, ucapan maupun Wafta bahkan ada pula yang memisahkan antara hadis shahih dan bukan shahih. pada abad ke-4 H, yang merupakan akhir penulisan hadis, kebanyakan bukti hadis itu hanya merupakan penjelasan ringkas dan pengelompokan hadis - hadis sebelumnya. 10. Pembukuan Al-qur’an pada masa khalifah Abu Bakar As-Sidiq dan pengkodifikasian Hadits pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah contohJawabanPembukuan Al-qur’an pada masa khalifah Abu Bakar As-Sidiq dan pengkodifikasian Hadits pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah contoh"maslahah mursalahPenjelasansemoga membantu...ya 11. Pembukuan al-qur’an pada masa khalifah abu bakar as-sidiq dan pengkodifikasian hadits pada masa khalifah umar bin abdul aziz adalah contoh… maslahah mursalahMaslahah Mursalah adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia 12. sebutkan para buruh hadis khalifah umar bin abdul aziz Yang pertama kali dan terkenal pada masa itu adalah abu bakar Muhammad ibnu muslimin ibnu syihab az zuhri 13. apa alasan khalifah umar bin abdul aziz berusaha keras untuk mengkodifikasikan hadits....​JawabanFaktor penyebabnya adalah kekhawatiran Khalifah bahwa hadis berangsur-angsur akan hilang jika tidak dikumpulkan dan dibukukan. Ia melihat bahwa para penghafal hadis semakin berkurang karena meninggal, dan sudah berpencar ke berbagai wilayah Islam. Selain itu, pemalsuan hadis pun mulai 14. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengupayakan pengumpulan hadis hadis yang dikerjakan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengupayakan pengumpulan yang dikerjakan oleh Gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Membantu.. 15. siapakah guru hadis khalifah umar bin abdul aziz Said Bin Al Musayyab RohimallohKalo Nggk Salah ,Maaf kalo salah 16. maksud dari kodifikasi sebab² yg mendorong khalifah umar bin abdul aziz melopori kodifikasi kodifikasi hadis pada masa rasulullah saw​Penjelasan1. Yang dimaksud kodifikasi tadwin adalah mengumpulkan, menghimpun atau membukukan, yakni mengumpulkan dan menertibkannya. Adapun yang dimaksud dengan kodifikasi hadis adalah menghimpun catatan-catatan hadis Nabi dalam Motif /sebab 'Umar bin' Abdul 'Aziz dalam mengkodifikasikan hadits adalah Kekhawatiran akan hilang dari perbendaharaan masyarakat, sebab belum dibukukan, Untuk membersihkan dan meningkatkan Hadits dari hadits-hadits maudhu' palsu yang dibuat orang-orang untuk mempertahankan ideologi golongan dan mazhab, Tidak berlaku lagi akan tercampurnya al-Qur'an dan hadits, jadi sudah bisa dibedakan. Al-Qur'an telah dikumpulkan dalam satu mushaf dan telah tersebar secara merata diseluruh umat Islam, ada yang tidak akan menyebutkan hadits karena banyak 'ulama hadits yang gugur dalam medan kl ada yg salah, semoga membantu Semangattttt... 17. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengupayakan pengumpulan hadis hadis yang dikerjakan oleh Gubernur madinah, Abu bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm 18. 1 khalifah umar bin Abdul Aziz sangat dicintai oleh rakyatnya,apa sebabnya 2 Khalifah Umar bin Abdul Aziz berusaha keras untuk mengkodifikasikan hadis,apa alasan nya​Jawabanagar hadist terkumpul tidak hilang maaf kalau salah Jawabankarena mereka dendam kepada Abdul Aziz 19. Usaha kodifikasi hadis dilakukan pada masa khalifah - muawiyah bin abu sufyan - umar bin abdul aziz - yazid bin walid - walid bin abdul malikiq gue kurang tinggi​Jawaban- Umar bin Abdul azizPenjelasanMaap jika salah, n smg terbantu 20. siapakah guru hadis khalifah umar bin abdul aziz Sa'id bin al- Musayyab Rohimahulloh*semoga membantu KodifikasiHadis secara resmi terjadi pada masa Khalifah Umar ibn ‘Abd al-Aziz,salah seorang khalifah Bani Umayah. Proses kodifikasi hadits yang baru dilakukan pada masa ini dimulai dengan khalifah mengirim surat keseluruh pejabat dan ulama diberbagai daerah pada akhir Tahun 100 H yang berisi perintah agar seluruh hadits Nabi di masing – masing PERAN UMAR IBN ABDUL AZIZ DALAM KODIFIKASI HADIS Abstract Hadis merupakan sumber Hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Oleh karena hadis menduduki peringkat kedua setelah Al-Qur’an, maka suatu keharusan bagi kaum muslimin untuk mepelajarinya. Tanpa mengenal hadis, rasanya sulit untuk memahami ilmu-ilmu keislaman. Hadis bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Islam masa kini, karena semenjak Muhammad saw dikenal dengan nama hadis. Hadis tidak lain adalah segala yang dinukilkan pada Rasulullah baik perkataan, perbuatan, takrir dan hal-ikhwalnya. Namun yang menarik adalah kenapa hadis ini baru dihimpun dikodifikasikan secara resmi pada masa khalifah Umar ibn Abdul Aziz -khalifah Ummayyah kedelapan-? Apa sebelum masa Umar ibn Abdul Aziz tidak ada usaha untuk mengkodifikasikan hadis. Dalam tulisan singkat ini akan dibahas bagaimana peran khalifah Umar ibn Abdul Aziz dalam kodifikasi hadis. Namun terlebih dahulu akan dibahas pengertian kodifikasi dan bagaimana penulisan hadis pada masa Nabi. Refbacks There are currently no refbacks.

BaniUmayyah di Damaskus. Students progress at their own pace and you see a leaderboard and live results. Control the pace so everyone advances through each question together. This quiz is incomplete! To play this quiz, please finish editing it. This quiz is incomplete! To play this quiz, please finish editing it.

I. PENDAHULUAN Al-Hadith merupakan sumber hukum utama sesudah al-Qur’an. Keberadaan al-Hadith merupakan realitas nyata dari ajaran Islam yang terkandung dalam al-Qur’an. Hal ini karena tugas Rasul adalah sebagai pembawa risalah dan sekaligus menjelaskan apa yang terkandung dalam risalah yakni al-Qur’an. Sedangkan al-Hadith, hakikatnya tak lain adalah penjelasan dan praktek dari ajaran al-Qur’an itu sendiri. Kendati demikian, keberadaan al-Hadith dalam proses kodifikasinya sangat berbeda dengan al-Quran yang sejak awal mendapat perhatian secara khusus baik dari Rasulullah saw maupun para sahabat berkaitan dengan penulisannya. Bahkan al-Qur’an telah secara resmi dikodifikasikan sejak masa khalifah Abu Bakar al-Shiddiq yang dilanjutkan dengan Utsman bin Affan yang merupakan waktu yang relatif dekat dengan masa Rasulullah. Sementara itu, perhatian terhadap al-Hadith tidaklah demikian. Upaya kodifikasi al-Hadith secara resmi baru dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Abd. al-Aziz khalifah Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 Hijriyah, waktu yang relatif jauh dari masa Rasulullah saw. Kenyataan ini telah memicu berbagai spekulasi berkaitan dengan otentisitas al-Hadith. Dalam makalah ini penulis akan membahas tentang definisi kodifikasi hadith, sejarah kodifikasi hadith dan faktor- faktor pendorong kodifikasi hadith. II. PEMBAHASAN A. DEFINISI KODIFIKASI HADITH Kodifikasi atau tadwin hadith secara resmi di sinonimkan dengan tadwin al hadith Rasmiyan, tentunya akan berbeda dengan penulisan hadith atau kitabah al hadith. Secara etimologi kata kodifikasi berasal kata codification yang berarti penyusunan menurut aturan/ sistem tertentu.[1] Atau dari kata tadwin dapat berarti perekaman recording, penulisan writing down, pembukuan booking, pendaftaran listing, registration. Lebih dari itu, kata tadwin juga berarti pendokumentasian, penghimpunan atau pengumpulan serta penyusunan. Maka kata tadwin tidak semata- mata berarti penulisan, namun ia mencakup penghimpunan, pembukuan dan pendokumentasian.[2] Adapun kata rasmiyan secara resmi mengandung arti bahwa suatu kegiatan dilakukan oleh lembaga administratif yang diaukui oleh masyarakat, baik langkah yang ditempuh tersebut diakui atau tidak oleh masyarakat itu sendiri. Jadi yang dimaksud dengan kodifikasi hadith secara resmi adalah penulisan hadith nabi yang dilakukan oleh pemerintah yang disusun menurut aturan dan sistem tertentu yang diakui oleh masyarakat. Adapun perbedaan antara kodifikasi hadith secara resmi dan penulisan hadith adalah a. Kodifikasi hadith secara resmi dilakukan oleh suatu lembaga administratif yang diakui oleh masyarakat, sedang penulusan hadith dilakukan oleh perorangan. b. Kegiatan kodifikasi hadith tidak hanya menulis, tapi juga mengumpulkan, menghimpun dan mendokumentasikannya. c. Tadwin hadith dilakukan secara umum yang melibatkan segala perangkat yang dianggap kompeten terhadapnya, sedang penulisan hadith dilakukan oleh orang- orang tertentu.[3] B. SEJARAH KODIFIKASI HADITH Ide penghimpunan hadith nabi secara tertulis untuk pertama kali dikemukakan oleh Khalifah Umar bin al Khattab H=633 M. Ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena Umar merasa khawatir umat Islam akan terganggu perhatiannya dalam mempelajari al Qur’an. Pembatalan niat Umar untuk menghimpun hadith nabi itu dikemukakan sesudah beliau melakukan sholat Istikharah selama satu bulan. Kebijaksanaan Umar dapat dimengerti karena pada zaman Umar daerah Islam telah semakin luas dan hal itu membawa akibat jumlah orang yang baru memeluk Islam semakin bertambah banyak.[4] Memasuki periode tabi’in, sebenarnya kekhawatiran membukukan/ kodifikasi hadith tidak perlu terjadi, justru pada periode ini telah bertabur hadith- hadith palsu yang mulai bermunculan setelah umat Islam terpecah menjadi golongan- golongan, yang semula berorientasi politik berubah menjadi faham keagamaan, seperti Khawarij, Syi’ah, murji’ah, dan lain- lain. Perpecahan ini terjadi sesaat setelah peristiwa tahkim yang merupakan rentetan peristiwa yang berasal dari terbunuhnya khalifah Umar bin Affan ra. Untuk mengukuhkan eksistensi masing- masing golongan mereka merasa perlu mencipta hadith palsu.[5] Kemudian semua karya tentang hadith dikumpulkan pada paruh akhir abad ke- 2H/ 8M atau selama abad ke-3/9M. Berbagai catatan sejarah menunjukkan bahwa di seputar awal abad ke-2H, sejumlah kecil muhadditsun ahli hadith telah mulai menulis hadith, meskipun tidak dalam himpunan yang runtut. Belakangan koleksi kecil ini menjadi sumber bagi karya-karya yang lebih besar. Meskipun begitu kebanyakan hadith yang ada dalam himpunan- himpunan besar disampaikan melalui tradisi lisan. Sebelum dicatat dalam himpunan- himpunan tersebut belum pernah dicatat di tempat manapun.[6] Ada beberapa pendapat yang berkembang mengenai kapan kodifikasi secara resmi dan serentak dimulai. 1 Kelompok Syi’ah, mendasarkan pendapat Hasan al-Sadr 1272-1354 H, yang menyatakan bahwa penulisan hadis telah ada sejak masa Nabi dan kompilasi hadis telah ada sejak awal khalifah Ali bin Abi Thalib 35 H, terbukti adanya Kitab Abu Rafi’, Kitab al-Sunan wa al-Ahkam wa al-Qadaya.. 2 Sejak abad I H, yakni atas prakarsa seorang Gubernur Mesir Abdul Aziz bin Marwan yang memerintahkan kepada Kathir bin Murrah, seorang ulama Himsy untuk mengumpulkan hadis, yang kemudian disanggah Syuhudi Ismail dengan alasan bahwa perintah Abdul Aziz bin Marwan bukan merupakan perintah resmi, legal dan kedinasan terhadap ulama yang berada di luar wilayah kekuasaannya. 3 Sejak awal abad II H, yakni masa Khalifah ke-5 Dinasti Abbasiyyah, Umar ibn Abdul Aziz yang memerintahkan kepada semua gubernur dan ulama di wilayah kekuasaannya untuk mengumpulkan hadith- hadith Nabi. Kepada Ibnu Shihab al-Zuhri, beliau berkirim surat yang isinya” Perhatikanlah hadis Rasulullah SAW., lalu tulislah. Karena aku mengkhawatirkan lenyapnya ilmu itu dan hilangnya para ahli” dan kepada Abu Bakar Muhammad ibn Amr ibn Hazm, beliau menyatakan “Tuliskan kepadaku hadis dari Rasulullah yang ada padamu dan hadith yang ada pada Amrah Amrah binti Abdurrahman, w. 98 H, karena aku mengkhawatirkan ilmu itu akan hilang dan lenyap.” Pendapat ketiga ini yang dianut Jumhur Ulama Hadis, dengan pertimbangan jabatan khalifah gaungnya lebih besar daripada seorang gubernur, khalifah memerintah kepada para gubernur dan ulama dengan perintah resmi dan legal serta adanya tindak lanjut yang nyata dari para ulama masa itu untuk mewujudkannya dan kemudian menggandakan serta menyebarkan ke berbagai tempat. Dengan demikian, penulisan hadith yang sudah ada dan marak tetapi belum selesai ditulis pada masa Nabi, baru diupayakan kodifikasinya secara serentak, resmi dan massal pada awal abad II H, yakni masa Umar bin Abdul’Aziz, meskipun bisa jadi inisiatif tersebut berasal dari ayahnya, Gubernur Mesir yang pernah mengisyaratkan hal yang sama sebelumnya. Adapun siapa kodifikator hadis pertama, muncul nama Ibnu Shihab al-Zuhri w. 123 H, karena beliaulah yang pertama kali mengkompilasikan hadith dalam satu kitab dan menggandakannya untuk diberikan ke berbagai wilayah, sebagaimana pernyataannya ”Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepada kami menghimpun sunnah, lalu kami menulisnya menjadi beberapa buku.” Kemudian beliau mengirimkan satu buku kepada setiap wilayah yang berada dalam kekuasaannya. Demikian pandangan yang dirunut sebagian besar sejarawan dan ahli Hadith. Adapun ulama yang berpandangan Muhammad Abu Bakr ibn Amr ibn Hazm yang mengkodifikasikan hadith pertama, ditolak oleh banyak pihak, karena tidak digandakannya hasil kodifikasi Ibn Amr ibn Hazm untuk disebarluaskan ke berbagai wilayah. Meski demikian, ada juga yang berpendapat bahwa kodifikator hadith sebelum adanya instruksi kodifikasi dari Khalifah Umar ibn Abdul Aziz telah dilakukan, yakni oleh Khalid bin Ma’dan w. 103 H. Rasyid Ridha 1282-1354 H berpendapat seperti itu, berdasar periwayatan, Khalid telah menyusun kitab pada masa itu yang diberi kancing agar tidak terlepas lembaran-lembarannya. Namun pendapat ini ditolak Ajjaj al-Khatib, karena penulisan tersebut bersifat individual, dan hal tersebut telah dilakukan jauh sebelumnya oleh para sahabat. Terbukti adanya naskah kompilasi hadis dari abad I H, yang sampai kepada kita, yakni al-Sahifah al-Sahihah.[7] Diantara buku-buku yang muncul pada masa ini adalah 1 Al-Muwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik 2 Al-Mushannaf oleh Abdul Razzaq bin Hammam Ash-Shan’ani 3 As-Sunnah ditulis oleh Abd bin Manshur 4 Al-Mushannaf dihimpun oleh Abu Bakar bin Syaybah, dan 5 Musnad Asy-Syafi’i.[8] Teknik pembukuan hadith- hadith pada periode ini sebagaimana disebutkan pada nama-nama tersebut, yaitu al-mushannaf, al-muwaththa’, dan musnad. Arti istilah-istilah ini adalah a. Al-Mushannaf dalam bahasa diartikan sesuatu yang tersusun. Dalam istilah yaitu teknik pembukuan hadits didasarkan pada klasifikasi hukum fiqh dan didalamnya mencantumkan hadith marfu’, mauquf, dan maqthu’. b. Al-Muwatththa’ dalam bahasa diartikan sesuatu yang dimudahkan. Dalam istilah Al-Muwaththa’ diartikan sama dengan Mushannaf. c. Musnad dalam bahasa tempat sandaran sedang dalam istilah adalah pembukuan hadith yang didaarkan pada nama para sahabat yang meriwayatkan hadith tersebut Tulisan-tulisan hadith pada masa awal sangat penting sebagai dokumentasi ilmiah dalam sejarah, sebagai bukti adanya penulisan hadith sejak zaman Rasululloh, sampai dengan pada masa pengkodifikasian resmi dari Umar bin abdul aziz, bahkan sampai pada masa sekarang.[9] Aktifitas Ulama dalam kodifikasi hadith sejak Abad II H. 1. Kodifikasi Hadith Abad II H. Pada abad kedua, para ulama dalam aktifitas kodifikasi hadith tidak melakukan penyaringan dan pemisahan, mereka tidak membukukan hadith- hadith saja, tetapi fatwa sahabat dan tabi’in juga dimasukkan ke dalam kitab- kitab mereka. Dengan kata lain, seleksi hadith pada abad kedua ini disamping memasukkan hadith– hadith nabi juga perkataan para sahabat dan para tabi’in juga dibukukan, sehingga dalam kitab- kitab itu terdapat hadith- hadith marfu’, hadith mawquf dan hadith maqthu’.[10] 2. Kodifikasi Hadith Abad III H. Abad ketiga Hijriah ini merupakan masa penyaringan dan pemisahan antara sabda Rasulullah dengan fatwa sahabat dan tabi’in. Masa penyeleksian ini terjadi pada zaman Bani Abbasyiyah, yakni masa al- Ma’mun sampai al- Muktadir sekitar tahun 201- 300 H. Periode penyeleksian ini terjadi karena pada masa tadwin belum bias dipisahkan antara hadith marfu’, mawquf, dan maqthu’, hadith yang dhaif dari yang sahih ataupun hadith yang mawdhu’ masih tercampur dengan sahih. Pada saat ini pula mulai dibuat kaidah- kaidah dan syarat- syarat untuk menentukan apakah suatu hadith itu sahih atau dhaif. Para periwayat hadith pun tidak luput dari sasaran penelitian mereka untuk diteliti kejujuran, kekuatan hafalan, dan lain sebagainya.[11] 3. Kodifikasi Hadith Abad IV- VII H. Kalau abad pertama, kedua, dan ketiga, hadith berturut- turut mengalami masa periwayatan, penulisan, pembukuan, serta penyaringan dari fatwa- fatwa sahabat dan tabi’in, yang system pengumpulan hadith nya di dasarkan pada usaha pencarian sendiri untuk menemui sumber secara langsung kemudian menelitinya, maka pada abad keempat dan seterusnya digunakan metode yang berlainan. Demikian pula, ulama yang terlihat pada sebelum abad ke empat disebut ulama mutaqaddimun dan ulama yang terlibat dalam kodifikasi hadith pada abad keempat dan seterusnya disebut ulama mutaakhirin. Pembukuan hadith pada periode ini lebih mengarah pada usaha mengembangkan variasi pen- tadwin– an terhadap kitab- kitab hadith yang sudah ada. Maka, setelah beberapa tahun dari kemunculan al kutub al- sittah, al- Muwaththa’ Imam Malik ibn Anas, dan al Musnad Ahmad ibn Hanbal, para ulama mengalihkan perhatian untuk menyusun kitab- kitab yang berbentuk jawami’, takhrij, athraf, syarah, dan mukhtashar, dan menyusun hadith untuk topik- topik tertentu.[12] 4. Kodifikasi Hadith Abad VII- sekarang. Kodifikasi hadith yang dilakukan pada abad ketujuh dilakukan dengan cara menertibkan isi kitab- kitab hadith, menyaringnya, dan menyusun kitab- kitab takhrij, membuat kitab- kitab jami’ yang umum, kitab- kitab yang mengumpulkan hadith- hadith hukum, men takhrij hadith- hadith yang terdapat dalam beberapa kitab, men- takhrij hadith- hadith yang terkenal di masyarakat, menyusun kitab athraf, mengumpulkan hadith- hadith disertai dengan menerangkan derajatnya, mengumpulkan hadith- hadith dalam shahih al- Bukhari dan Shahih Muslim, men- tashih sejumlah hadith yang belum di tashih oleh ulama sebelumnya, mengumpulkan hadith- hadith tertentu sesuai topik, dan mengumpulkan hadith dalam jumlah tertentu.[13] C. FAKTOR- FAKTOR PENDORONG KODIFIKASI HADITH Ada tiga hal pokok yang melatar belakangi mengapa khalifah Umar bin Abd Aziz melakukan kodifikasi hadith 1. Beliau khawatir hilangnya hadith- hadith, dengan meninggalnya para ulama di medan perang. Ini adalah faktor utama sebagaimana yang terlihat dalam naskah surat- surat yang dikirimkan kepada para ulama lainnya. 2. Beliau khawatir akan tercampurnya antara hadith- hadith yang shahih dengan hadith- hadith palsu. 3. Dengan semakin meluasnya daerah kekuasaan Islam, sementara kemampuan para tabi’in antara satu dengan yang lainnya tidak sama jelas sangat memerlukan adanya kodifikasi ini.[14] Dengan demikian faktor terpenting pendorong dilakukannya pengkodifikasian hadith adalah untuk menyelamatkan hadith- hadith nabi dari kepunahan dan pemalsuan. D. PENENTU KEBIJAKAN KODIFIKASI DAN ULAMA YANG TERLIBAT DI DALAMNYA Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in berbeda pendapat penulisan hadith dalam beberapa pendapat a. Sebagian mereka membencinya, diantaranya adalah Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud serta Zaid bin Tsabit. b. Sebagian lain membolehkannya, diantaranya adalah Abdullah bin Ameer dan Anas, Umar bin Ibnu Abdul Aziz serta kebanyakan para sahabat. c. Kemudian mereka sepakat untuk membolehkannya, dan hilanglah perbedaan. Dan seandainya hadith tidak dibukukan dalam kitab- kitab niscaya akan sirnalah dalam masa akhir terutama dimasa kita sekarang.[15] Sedangkan ulama yang terlibat di dalam kodifikasi hadith antara lain 1. Khalifah Umar bin Abdul Aziz. memerintah mulai tahun 99-101 H. Beliaulah yang memerintahkan adnya pembukuan hadith dengan alasan kuatir lenyapnya ajaran- ajaran nabi berhubung telah banyak ulama dan sahabat yang wafat. Karena itu beliau menginstruksikan kepada para gubernur dari semua daerah Islam supaya menghimpun dan menulis hadith- hadith nabi.[16] 2. Abdul Malik bin Abdul Aziz -150 H di Makkah. 3. Malik bin Anas 93-179 H dan Muhammad bin Ishaq -151 H di Madinah. 4. Muhammad ibnu Abdurrahman bin Dzi’ib 80-158 H di Makkah. 5. Rabi’ bin Sabih -160 H, Sa’id bin Arubah -156 H dan Hammad ibn Salamah -167 H di Basrah. 6. Sufyan al-Thauri 97-161 H di Kufah, Khalid ibn Jamil al-’Abd dan Ma’mar ibn Rashid 95-153 H di Yaman. 7. Abdurrahman bin Amr al-Auza’i 88-157 H di Sham. 8. ’Abdullah ibn al-Mubarak 118-181 H di Khurasan. 9. Hashim ibnu Bushair 104-183 H di Wasit. 10. Jarir ibn Abdul Hamid 110-188 H di Rayy. 11. Abdullah ibn Wahb 125-197 H di Mesir.[17] Proses kodifikasi pada masa ulama Ibnu Abdul Aziz Untuk keperluantadwin ini, sebagai khalifah Umarmemberikan instruksi kepada Abu Bakar ibn Muhammad ibn Hazm, seorang gubernur Madinah agar mengumpulkan dan menghimpun hadith- hadith yang ada pada Amrah binti Abd al- Rahman al- Anshari dan al- Qasim ibn Muhammad ibn Abu Bakar. Instruksi untuk mengumpulkan dan mengkodifikasikan hadith juga disampaikan kepada Muhammad ibn Syihab al- Zuhri, seorang ulama besar di negeri Hijaz dan Syam. Al- Zuhri menggalang agar para ulama hadith mengumpulkan hadith di masing- masing daerah mereka, dan ia berhasil menghimpun hadith dalam satu kitab sebelum khalifah meninggal dunia yang kemudian dikirimkan oleh khalifah ke berbagai daerah untuk bahan penghimpunan hadith selanjutnya.[18] III. ANALISIS Dari pemaparan tentang kodifikasi hadith diatas penulis sangat sependapat dengan usaha pengkodifikasian hadith yang di prakarsai oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dengan alasan- alasan kuat yang diajukan oleh Khalifah Umar penulis menganggap pelaksanaan kodifikasi sangat di perlukan untuk dilakukan. Selain untuk menjaga ajaran- ajaran Nabi Muhammad SAW, pengkodifikasian juga diperlukan untuk menghindari pemalsuan hadith Nabi. Hal ini perlu dilakukan karena hadith merupakan salah satu pedoman umat Islam dalam menjalankan syari’ah. Peran hadith dinilai sangat penting karena kedudukannya sebagai penjelas ayat- ayat yang belum jelas. Banyak ayat- ayat al Qur’an yang memerintahkan melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, akan tetapi tidak menjelaskan caranya. Misalnya sholat dan haji. Dan bagaimana cara pelaksanaan sholat dan haji dijelaskan dalam hadith nabi. Dengan demikian pengkodifikasian hadith perlu mendapat apresiasi yang tinggi terhadap pelopor dan pelaksananya. IV. KESIMPULAN Rencana untuk mengumpulkan hadith- hadith nabi pertama dimulai oleh Khalifah Umar bin Khattab. Namun dengan berbagai pertimbangan rencana tersebut batal dilaksanakan. Alasan utamanya adalah karena waktu itu masih berlangsung pengumpulan al Qur’an. Sedangkan kodifikasi secara resmi dilakukan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Khalifah Umar memerintahkan kepada para gubernur untuk mengumpulkan dan melakukan pembukuan terhadap hadith. Ulama yang terlibat di dalam kodifikasi hadith antara lain Khalifah Umar bin Abdul Aziz. memerintah mulai tahun 99-101 H. Abdul Malik bin Abdul Aziz -150 H di Makkah. Malik bin Anas 93-179 H dan Muhammad bin Ishaq -151 H di Madinah. Muhammad bin Abdurrahman bin Dzi’ib 80-158 H di Makkah. Rabi’ bin Sabih -160 H, Sa’id bin Arubah -156 H dan Hammad ibn Salamah -167 H di Basrah. Sufyan al-Thauri 97-161 H di Kufah, Khalid ibn Jamil al-’Abd dan Ma’mar ibn Rashid 95-153 H di Yaman. Abdurrahman bin Amr al-Auza’i 88-157 H di ibn al-Mubarak 118-181 H di Khurasan. Hashim ibnu Bushair 104-183 H di Wasit. Jarir ibn Abdul Hamid 110-188 H di Rayy. Abdullah ibn Wahb 125-197 H di Mesir. DAFTAR PUSTAKA Arifin, Zainul, Studi Hadis, Surabaya Alpha, 2005. al- Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar, fath al Bari, juz I. Echols, John, M. Hasan shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta Gramedia,1996. Idri, Studi Hadis, Jakarta Kencana, 2010. Ismail, Syuhudi, Hadis Nabi Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya, Jakarta Gema Insani Press, 1995. Ja’fariyan, Rasul, Penulisan dan Penghimpunan Hadith kajian histori, Lentera, 1992. Najwah,Nurun, Ranuwijaya, Utang, Ilmu Hadis, Jakarta Radar Jaya, 1996 Thahan, Mahmud, Ulumul Hadith, Studi Komplesitas hadith nabi, penerjemah, Zainul Muttaqin, Yogyakarta Titian Ilahi Press & LP2KI, 1997. Zuhri, M., Hadits Nabi, Telaah Historis dan Metodologis, Yogyakarta Tiara Wacana, 1997. [1] John Echols, M. Hasan shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta Gramedia,1996, 122. [2] Zainul Arifin, Studi Hadis, Surabaya Alpha, 2005, 34. [3] Ibid, 35. [4] Syuhudi Ismail, Hadis Nabi Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya, Jakarta Gema Insani Press, 1995, 49. [5] M. Zuhri, Hadits Nabi, Telaah Historis dan Metodologis, Yogyakarta Tiara Wacana, 1997,52. [6] Rasul Ja’fariyan, Penulisan dan Penghimpunan Hadith kajian histori, Lentera, 1992, 23. [8] Masjfuk Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadis, Surabaya Bina Ilmu, 1993, 85 [10] Idri, Studi Hadis, Jakarta Kencana, 2010, 95. [11] Ibid, 97. [12] Ibid, 99. [13] Ibid, 101. [14] Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, Jakarta Radar Jaya, 1996, 68. [15] Mahmud Thahan, Ulumul Hadith, Studi Komplesitas hadith nabi, penerjemah, Zainul Muttaqin, Yogyakarta Titian Ilahi Press & LP2KI, 1997, 194. [16] Masjfuk Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadis, 85. [18] Ahmad bin Ali bin Hajar al- Asqalani, fath al Bari, juz I, 195. .
  • 80tn19qrel.pages.dev/193
  • 80tn19qrel.pages.dev/27
  • 80tn19qrel.pages.dev/64
  • 80tn19qrel.pages.dev/383
  • 80tn19qrel.pages.dev/85
  • 80tn19qrel.pages.dev/209
  • 80tn19qrel.pages.dev/11
  • 80tn19qrel.pages.dev/128
  • 80tn19qrel.pages.dev/332
  • proses kodifikasi hadis masa khalifah umar bin abdul aziz